Ketika mengemas koper untuk liburan biasanya traveler hanya memikirkan bagaimana menjejalkan sebanyak mungkin pakaian, agar resleting koper bisa ditutup. Namun, ada hal lebih penting yang sering luput dari perhatian, yaitu daftar barang yang boleh atau tidak boleh dibawa ke pesawat.
Otoritas keamanan bandara Amerika Serikat, Transportation Security Administration (TSA) mengungkapkan bahwa ada beberapa barang yang boleh, atau tidak boleh dibawa masuk ke kabin atau bagasi tercatat.
Dilansir Mental Floss, tak main-main, jika melanggar aturan, barang yang kamu bawa bisa disita. Kamu juga tidak hanya akan menghadapi konsekuensi hukum, tetapi juga denda yang sangat besar. Penumpang bisa dikenai denda hingga 17.000 dolar AS atau lebih dari Rp 270 juta.
TSA memiliki regulasi ketat mengenai barang yang dilarang masuk ke bagasi kabin, maupun bagasi tercatat. Beberapa larangan memang terdengar masuk akal, seperti bahan peledak atau senjata api. Namun, ada juga benda yang terdengar sepele, tapi tetap berisiko, seperti setrika nirkabel, kaleng udara bertekanan, bahkan mainan Magic 8 Ball, karena mengandung cairan di dalamnya.
Berikut adalah daftar barang-barang yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan oleh TSA.
Jenis Barang Terlarang dan Besaran DendaBerikut daftar pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi finansial besar:
Cairan mudah terbakar 450 hingga 2.570 dolar AS (atau setara Rp 4,7 juta hingga Rp 43,11 juta).
Benda tajam (kapak, pisau, dll) 450 hingga 2.570 dolar AS (atau setara Rp 4,7 juta hingga Rp 43,11 juta).
Senjata mainan, BB gun, taser 450 hingga 2.570 dolar AS (atau setara Rp 4,7 juta hingga Rp 43,11 juta).
Bahan peledak (dinamit, bubuk mesiu) 10.230 hingga 17.062 dolar AS (atau setara Rp 171,6 hingga Rp 286,2 juta) + kemungkinan proses pidana.
Kembang api 450 hingga 2.570 dolar AS (atau setara Rp 4,7 juta hingga Rp 43,11 juta) + kemungkinan proses pidana.
Senjata api bermuatan 3.000 hingga 12.210 dolar AS (Rp 50,3 juta hingga Rp 204,8 juta) + kemungkinan pidana.
Senjata api tanpa peluru 1.500 hingga 6.130 dolar AS (Rp 25,1 hingga Rp 102,8 juta) + kemungkinan pidana.
Replika bahan peledak, granat inert, airbag 850 hingga 4.250 dolar AS (Rp 14,2 hingga Rp 71,3 juta) + kemungkinan pidana.
Semprotan pertahanan diri, gas air mata 450 hingga 2.570 dolar AS (atau setara Rp 4,7 juta hingga Rp 43,11 juta).
Besaran denda yang dikenakan akan mempertimbangkan apakah pelanggaran dilakukan, karena kelalaian atau kesengajaan, riwayat pelanggaran sebelumnya, tingkat kerja sama penumpang, serta tingkat risiko terhadap keselamatan bandara dan penumpang lainnya.
Bisa Mengajukan BandingPenumpang yang tidak setuju dengan keputusan denda dapat mengajukan keberatan melalui sidang informal atau sidang resmi, dengan atau tanpa pengacara. TSA juga dapat menawarkan penyelesaian diskon 50 persen dari nilai denda sebagai opsi penyelesaian kasus.
TSA sebenarnya mengizinkan membawa senjata api tanpa peluru di bagasi tercatat, asalkan:
Disimpan dalam kotak terkunci.
Dideklarasikan saat check-in.
Amunisi boleh disimpan di kotak yang sama, tetapi tidak boleh terpasang di senjata.
Upaya menyelundupkan senjata sangat tidak disarankan. Dalam beberapa kasus ekstrem, petugas TSA menemukan senjata disembunyikan dalam toples selai kacang, ayam mentah, hingga penyangga lengan medis. Pelanggaran semacam ini bukan lagi soal denda melainkan bisa berujung hukuman penjara.




