Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan. Berdasarkan surat pemberitahuan nomor B/I/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, penghentian penyelidikan dilakukan sejak 12 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penghentian penyelidikan tersebut.
“Iya, benar,” kata Budi kepada IDN Times, Jumat (9/1/2026).





