JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan karyawan swasta mengajukan permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru usai dituduh melakukan penggelapan dana perusahaan.
Permohonan ini tercatat dengan nomor 267/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon atas nama Lina dan Sandra Paramita.
“Pada awal Juli 2024, ketika perusahaan mengalami masalah keuangan, Pemohon bersama Pemohon Dua dituduh melakukan penggelapan, diberhentikan secara sepihak, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat membacakan permohonan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Siap-siap MK, DPR, dan Pemerintah Hadapi Antrean Gugatan KUHP Baru
Lina dan Sandra dituduh melakukan penggelapan dana perusahaan.
Padahal, mereka melakukan pemindahan dana sesuai arahan atasannya dulu di perusahaan konstruksi.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=mantan karyawan, uji materi kuhp, penggelapan dana, Perintah Atasan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wOTQ4NTQ0MS9kaXR1ZHVoLWdlbGFwa2FuLWRhbmEtcGVydXNhaGFhbi1la3Mta2FyeWF3YW4tZ3VnYXQta3VocC1kYW4ta3VoYXAtYmFydQ==&q=Dituduh Gelapkan Dana Perusahaan, Eks Karyawan Gugat KUHP dan KUHAP Baru §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Jadi semua perintah yang dilakukan oleh Pemohon adalah atas perintah direktur utama tersebut, tetapi justru dilaporkan oleh direktur utama tersebut,” imbuh Zico.
Baca juga: Gugatan KUHP Baru di MK: Soal Zina, Demo, Hina Presiden, hingga Ateisme
Adapun, para pemohon mengaku belum pernah dimintai keterangan secara patut oleh Polres Jakarta Barat.
Tapi, laporan itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pemohon tidak pernah dimintai keterangan secara patut, tidak pernah diwawancara, tidak pernah diberi kesempatan yang adil untuk menjelaskan. Namun demikian, perkara tersebut tetap dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa melalui proses BAP yang sebagaimana mestinya,” kata Zico lagi.
Atas dasar ini, Lina dan Sandra menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru ke MK, antara lain:
- Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842 diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan yang berbunyi, 'Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.' - Pasal 16 ayat (1) KUHAP yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dimohon untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan yang berbunyi, 'Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.' - Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dimohon untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak mengatur kewajiban pemberitahuan dan pelibatan pihak yang berkepentingan langsung, yaitu pelapor dan terlapor dalam pelaksanaan gelar perkara.- Pasal 22 ayat (1) KUHAP dimohon untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak berbunyi, 'Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan sebagai calon tersangka atau saksi.'
- Pasal 23 ayat (5) KUHAP dimohon untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa "surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam perkara pidana." Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




