Kejagung Wanti-wanti Transaksi Perkara Usai KUHP-KUHAP Baru Berlaku: Laporkan!

tvonenews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan agar tidak ada praktik jual beli perkara setelah diterapkannya KUHP dan KUHAP baru.

Kejagung menegaskan semua proses diawasi ketat untuk mencegah celah penyalahgunaan meski hadirkan mekanisme plea bargaining dan Restorative Justice (RJ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan pihaknya siap menindak tegas jika ada aparat yang memanfaatkan kelemahan aturan.

"Kita jamin, kita usahakan pokoknya kita awasi bersamalah. Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan ajalah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," katanya, Kamis (8/1/2026)

Dalam KUHP dan KUHAP baru, RJ memungkinkan pelaku dan korban berdamai untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, tetapi harus mendapat persetujuan hakim. 

Meski mekanisme ini menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Anang menegaskan penerapan aturan tidak boleh menimbulkan prasangka buruk.

"Tapi memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setap peluang, setiap kelemahan, menjadi peluang untuk nakal. Bisa saja," tutur Anang.

Selain itu, aturan baru juga membuat proses hukum lebih efisien dan transparan. Berkas perkara kini tidak lagi bolak-balik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Semua koordinasi dilakukan sejak pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Kalau dulu kan bisa bolak-balik P18, P19, bolak-balik. Sekarang engga. Jadi sejak awal, sejak SPDP, nanti kalau ketika dalam ketentuan engga bisa, dikembalikan awal lagi. Kalau dulu kan engga (SPDP diterima tanpa dibalikkan)," kata Anang.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengaku pihaknya telah siap untuk melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau hari ini.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ucap Anang Supriatna di Jakarta.

Anang menjelaskan, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Korban Bencana Sumatera: 1.182 Orang Tewas, 145 Hilang
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Wasekjen PBNU Nilai Gus Yahya Ulur Waktu, Islah Tak Ditindaklanjuti
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Sidang Perintangan Korupsi Tata Niaga Timah, JPU Analisa Fakta dari Saksi
• 59 menit lalutvonenews.com
thumb
Warga Pidie Jaya Bingung Bersihkan Lumpur Tebal di Rumah Mereka: Tenaga Sudah Habis, Bayar Orang Tak Punya Uang
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Operasi SAR Ditutup, 1 Anak Pelatih Valencia CF Dinyatakan Hilang Dalam Tragedi KM Putri Sakina
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.