Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga, menyatakan kenaikan tarif TransJakarta ditunda. Penundaan ini atas permintaan pemerintahan pusat.
"Kenaikan itu ditunda karena atas permintaan pemerintah pusat. Ini pasti lebih kepada pertimbangan situasi ekonomi yang kurang kondusif," kata seperti dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).
Hal itu disampaikan Nirwono dalam Diskusi Catatan Transportasi Awal Tahun 2026 'Menjaga Keberlanjutan Layanan Angkutan Umum di Tengah Efisiensi Anggaran' di Jakarta.
Nirwono menjelaskan turunnya kondisi ekonomi sosial, tentu pemerintah pusat mempertimbangkan daya beli masyarakat. Sehingga, kata dia, pemerintah pusat meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk menunda kenaikan tarif TransJakarta.
Oleh karena itu, kenaikan tarif TransJakarta kembali tergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
"Tentu mesti ada pertimbangan sampai kapannya sangat tergantung dengan kebijakan dari pemerintah pusat," ucapnya.
Terkait anggaran, Nirwono menyebut subsidi TransJakarta pada 2026 dalam APBD murni disepakati sebesar Rp 3,7 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp 4,1 triliun.
Padahal, kata dia, untuk mempertahankan tingkat layanan yang sama dengan 2025, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4,8 triliun.
"Kalau anggarannya hanya Rp 3,7 triliun, maka ada dua pilihan, layanannya turun atau layanannya berhenti di tengah tahun. Tentu ini tidak kita inginkan," katanya.
Untuk memastikan layanan tetap berjalan hingga akhir 2026, Pemprov DKI berencana menambah anggaran melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun.
"Selisih anggaran sekitar Rp 1,1 triliun akan dimasukkan dalam APBD Perubahan, sehingga layanan TransJakarta tetap sama dengan 2025 sampai akhir tahun," ucapnya.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan belum ada keputusan menaikkan tarif TransJakarta dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000.
Saat ini, kebijakan yang sedang dikaji adalah pengurangan subsidi, sebagai imbas dari pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Ditegaskan, kebijakan tersebut masih sebatas kajian internal yang tengah dibahas bersama Dinas Perhubungan dan DPRD DKI Jakarta.
(lir/lir)





