- KPK periksa mantan Kajari Bekasi terkait kasus suap Bupati Ade Kuswara.
- Bupati Ade diduga menerima suap ijon proyek sebesar Rp14,2 miliar.
- Pemeriksaan ini untuk dalami dugaan aliran dana ke oknum kejaksaan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Selain Eddy, KPK juga memanggil dua pejabat lain dari Kejari Kabupaten Bekasi, yaitu Kasipidsus Ronald Thomas (RTM) dan Kasubsi Penuntutan Rizky Putradinata (RZP).
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara ini," tambah Budi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dari Bupati Ade Kuswara kepada Eddy Sumarman. Berdasarkan informasi yang beredar, Ade diduga memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Eddy untuk "mengamankan" perkara. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini pada Selasa (6/1/2026) lalu, Ade Kuswara enggan memberikan jawaban.
Konstruksi Perkara Suap Ijon Proyek
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Kabupaten Bekasi.
- H.M. Kunang (HMK), ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.
- Sarjan (SRJ), pihak swasta.
Menurut Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Ade Kuswara diduga rutin meminta "ijon" paket proyek kepada Sarjan melalui ayahnya, Kunang, dan perantara lain.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, ADK juga diduga menerima gratifikasi lain senilai Rp4,7 miliar,” ujar Asep.
Baca Juga: KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
Dengan demikian, total suap dan gratifikasi yang diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta.




