JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Penghentian dilakukan lantaran polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan para saksi.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, kepolisian menyatakan perkara tersebut dapat diusut kembali apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga.
“Jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Budi.



