Keluarga diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan kecewa atas keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kematian Arya Daru.
Polisi mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan karena mereka tak menemukan unsur pidana dalam kematian Arya Daru.
Arya Daru adalah diplomat muda Kemlu yang ditemukan tewas di kosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat dengan wajah terlilit lakban 8 Juli 2025. Kematiannya disebut misterius dan banyak kejanggalan.
"(Keluarga) sangat kecewa. Sangat kecewa," kata Penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo saat dihubungi, Jumat (9/1).
Nicholay mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) diterima keluarga pada 6 Januari lalu. Namun surat itu tertanggal pada 12 Desember 2025.
"Baru diberikan pada pihak keluarga istrinya tuh, dengan surat tanggal 6 Januari," katanya.
Salah satu poin isi surat: alasan penghentian penyelidikan adalah belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Di surat bukan tertulis: tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan. Karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu," tegasnya.
Ketika dikatakan "belum", menurut Nicholay, secara logika hukum tak boleh kasus ini dihentikan. Di sisi lain, Nicholay juga menyinggung komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus kematian Arya Daru.
Penasihat hukum dan keluarga sebelumnya telah beraudiensi dengan pejabat Polda Metro Jaya.
"Nah, Wadir (Wadirreskrimum) menyatakan bahwa tetap berkomitmen, tetap melanjutkan penyelidikan ini. Itu 26 November. Nah, tapi faktanya yang kami dapat tiba-tiba dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan itu," katanya.
Dengan keputusan polisi, Nicholay bilang, Arya Daru dan keluarganya tidak mendapatkan keadilan sama sekali.
"Sama sekali, sama sekali belum (mendapat keadilan). Almarhum maupun keluarganya sama sekali belum. Pertanyaan kami kan, siapa sebenarnya oknum di belakang ini yang berusaha untuk menutupi kasus ini," katanya.
Soal langkah ke depan, Nicholay mengatakan penasihat hukum dan keluarga akan terlebih dahulu merumuskan.
"Setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga dan tim penasihat hukum kami, akan menentukan upaya hukum kami selanjutnya," katanya.
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Iya benar (penyelidikan dihentikan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (9/1).
SP2 Lidik tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, tertanggal 12 Desember 2025.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467785/original/065634900_1767929958-Tumpukan_sampah_yang_membludak_ke_jalan_di_Depok.jpg)


