Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme. Draf aturan yang beredar memuat ketentuan detail tentang ruang lingkup, batas kewenangan, hingga mekanisme penggunaan kekuatan militer dalam penanganan terorisme.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, dokumen tersebut belum berstatus Peraturan Presiden (Perpres), melainkan masih berupa Surat Presiden (Surpres) untuk dibahas lintas kementerian dan lembaga.
"Surpres. Bukan Perpres. Baru Surpres itu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
"Surpres itu kan formal ya, maksudnya formal untuk coba dibahas, kan gitu," ucap dia.
Menanggapi kekhawatiran publik, Prasetyo meminta agar draf tersebut tidak disikapi dengan prasangka berlebihan. Ia menilai hal itu justru akan mengaburkan substansi.
"Substansinya gitu loh. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu," ujarnya.
"Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'. Tidak ketemu nanti inti masalahnya," ucap dia.
Draf aturan itu mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Untuk penindakan, pergerakan TNI harus melalui perintah presiden. Ini diatur dalam Pasal 8 ayat 2, yang berbunyi:
Penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima berdasarkan perintah presiden.
Lalu, ruang lingkup penindakan yang dilakukan TNI juga diatur dalam aturan ini. Hanya objek tertentu saja yang bisa menerjunkan TNI apabila terjadi tindak terorisme. Ini diatur dalam Pasal 9, berikut bunyinya:
Pasal 9
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. Aksi Terorisme terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan yang berada di dalam negeri;
b. Aksi Terorisme terhadap warga negara Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c. Aksi Terorisme terhadap kantor perwakilan negara asing atau kantor organisasi internasional di Indonesia;
d. Aksi Terorisme terhadap objek vital nasional yang bersifat strategis;
e. Aksi Terorisme terhadap kapal Indonesia dan pesawat udara Indonesia di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Aksi Terorisme terhadap kapal dan pesawat udara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Aksi Terorisme di zona ekonomi eksklusif Indonesia, kawasan regional, dan/atau internasional sesuai dengan hukum internasional yang berlaku; dan
h. Aksi Terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pertahanan Negara.
(3) Pelaksanaan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kementerian atau lembaga terkait.
(4) Penindakan terhadap Aksi Terorisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diputuskan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Badan Intelijen Negara.
(5) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan Tentara Nasional Indonesia yang bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan/atau satuan Tentara Nasional Indonesia lainnya yang bersifat sementara.
Berikut draf lengkap TNI bisa ikut mengatasi terorisme:



