Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel pabrik pengolahan limbah medis di Parungpanjang. Penyegelan dilakukan lantaran aktivitas pabrik tersebut mencemari air yang digunakan masyarakat.
"Jadi itu dia pengolahan sampah medis dengan cara melakukan pembakaran. Kalau air limbahnya kemarin sudah kita segel," kata Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Jumat (9/1/2026).
Penyegelan dilakukan pada hari Kamis (8/1). Pihak DLH Kabupaten Bogor akan melakukan berita acara pengawasan agar pabrik bisa memproses izin ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Mereka meminta memproses surat kepada kementerian atau Menteri LH untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya karena izin resminya harus di KLH," jelasnya.
SepanjanG izin belum diberikan, kata Teuku, maka penyegelan terhadap pabrik tersebut akan terus dilakukan. Pengawasan akan rutin dilakukan oleh DLH Kabupaten Bogor.
"Pokoknya sepanjang mereka belum urus atau tidak dapat izin, sepanjang itu kita lakukan penyegelan atau penghentian sementara. Sampai mereka memperoleh yang namanya semacam izin penanganan pembakaran limbah medis ini," tuturnya.
Penyegelan dilakukan terhadap saluran air pembuangan limbah. Dari titik itu dugaan pencemaran air yang digunakan warga terjadi.
"Jadi pemasangan PPLH line pada saluran IPAL-nya itu yang tidak berfungsi kayaknya. Karena dari situ kayaknya mencemarkan air sehingga dimungkinkan mencemarkan air warga setempat," pungkasnya.
(rdh/ygs)




