Grid.ID - Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menegaskan bahwa bukti video CCTV yang digunakan Wardatina Mawa untuk melaporkan suaminya atas dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya diduga kuat tidak sah.
Menurut Tommy, video tersebut bukanlah rekaman utuh, melainkan hasil manipulasi yang konteksnya telah diubah.
"Kalau fisik dari video ya tentunya Insanul sudah melihat, sudah nge-cek potongan-potongan itu ada 7 video, udah nge-cek semua," ungkap Tommy usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (8/1/2026).
Tommy menjelaskan bahwa laporan Inara Rusli di Bareskrim atas dugaan ilegal akses terkait CCTV ini menggunakan Pasal 32 UU ITE yang berfokus pada pengeditan atau manipulasi informasi elektronik.
Insaul menambahkan, video asli yang berdurasi panjang telah dicacah menjadi tujuh bagian terpisah dan kemudian digunakan Mawa untuk melapor polis.
"Bukan video yang berbeda. Satu durasi dipotong-potong. Itu aja," tegas Insanul.
Jika polisi membuktikan adanya rekayasa digital pada barang bukti tersebut, maka laporan perzinaan yang dibuat Mawa bisa gugur karena alat buktinya dianggap cacat hukum.
"Kalau pasal 32 ini terbukti, tandanya proses yang ada di Polda Metro Jaya buktinya, dugaan kuat kita nih, itu tidak sah. Karena kenapa? Itu dibuktikan adanya pengeditan," jelas Tommy.
Ia menambahkan, jika Laboratorium Forensik Bareskrim menemukan jejak editan, maka Polda Metro Jaya tidak perlu lagi melakukan uji forensik ulang.
"Ternyata ada editan, tandanya Polda Metro Jaya tidak perlu lagi bawa ke Laboratorium Forensik. Sudah ada sampelnya di sini," tutup Tommy.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada November 2025. Ia melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan dengan bukti rekaman CCTV.
Merasa dirugikan, Inara Rusli kemudian melapor ke Bareskrim Polri. Ia menilai rekaman CCTV tersebut diambil dari perangkat pribadinya tanpa izin oleh pihak ketiga. (*)
Baca Juga: Ditanya Soal Poligami dan Nasib Dua Istrinya, Insanul Fahmi Pilih Bungkam
Artikel Asli



