Dugaan Illegal Logging Terendus di Gunung Ciremai, Seorang Pelaku Diamankan

bisnis.com
16 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, KUNINGAN- Dugaan tindak pidana pencurian kayu kembali terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Tim patroli Balai TNGC bersama aparat TNI dan masyarakat menemukan indikasi kuat aktivitas pengambilan kayu ilegal di Blok Panjakroma, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026) hingga Kamis (8/1/2026).

Kepala Balai TNGC Toni Anwar mengatakan, temuan tersebut bermula saat Tim Patroli Balai TNGC bersama Babinsa Koramil Pancalang dan unsur masyarakat melakukan patroli rutin pada Rabu malam.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan dari dalam kawasan taman nasional. Pemantauan kemudian dilakukan secara intensif hingga pukul 22.00 WIB guna memastikan sumber dugaan tersebut.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim bergerak masuk ke kawasan hutan dan melakukan penyergapan di Blok Panjakroma pada koordinat -6.821853, 108.423540. 

"Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil penangkapan. Para pelaku diduga melarikan diri memanfaatkan kondisi malam yang gelap dan medan yang sulit, sehingga tidak dapat diamankan di lokasi kejadian," ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga

  • Waspada, Gunung Ciremai Rawan Kebakaran
  • Dedi Mulyadi Tarik Rem Ekspansi Sawit, Kuningan Pilih Ekonomi Hijau

Toni mengatakan, keesookan harinya, tim kemudian melakukan identifikasi dan pendataan barang bukti serta mengumpulkan petunjuk pendukung yang diperlukan untuk proses hukum. Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N yang diduga terlibat dalam aktivitas pencurian kayu di kawasan taman nasional tersebut. 

"Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian," ujarnya.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil truk bernomor polisi AA 8249 IF.

Kendaraan tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa STNK, buku KIR, serta kartu e-money. Selain itu, ditemukan pula 16 potong kayu jenis sonokeling dengan berbagai ukuran diameter dan panjang, mulai dari diameter sekitar 24 sentimeter hingga lebih dari 83 sentimeter, dengan panjang kayu terpanjang mencapai sekitar 750 sentimeter.

Kayu sonokeling diketahui merupakan jenis kayu bernilai ekonomi tinggi dan pengelolaannya di kawasan konservasi berada di bawah pengawasan ketat negara.

Penemuan potongan kayu berdiameter besar tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penebangan pohon berukuran besar yang dilakukan secara terencana.

Hingga saat ini, Balai TNGC masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polsek Pasawahan dan Polres Kuningan untuk penanganan lanjutan kasus tersebut.

Seluruh barang bukti hasil penyergapan sementara masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan.

Toni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan ini. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai tetap terjaga dari praktik perusakan hutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aniaya Warga hingga Tewas, Oknum TNI AL dan 5 Sipil Resmi Jadi Tersangka
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Gol 30 Detik, 2 Kartu Merah! Bali United Bungkam PSM Makassar
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Empat Kontrakan Hangus Imbas Kebakaran di Cipinang Muara Jakarta Timur, Penyebabnya Karena Korsleting Listrik
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Berbagi Angka dengan Liverpool, Arsenal Makin Tak Tergoyahkan di Puncak Klasemen Liga Inggris
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Makanan yang Bantu Kencangkan Kulit Wajah di Usia 40-an
• 17 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.