GenPI.co - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono tidak bisa masuk ranah pidana.
Hal ini khususnya saat Pandji membahas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dibilang mengantuk.
Mahfud menganggap Pandji yang menyebut Gibran tampak ngantuk adalah hal subjektif, bukan menghina.
"Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? Kamu kok ngantuk. Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa," kata Mahfud dalam kanal YouTube @MahfudMD, dikutip Kamis (8/1).
Mahfud menerangkan apabila materi stand up Pandji tetap dianggap menghina Gibran, maka tak bisa terkena pidana.
Hal ini lantaran KUHP terbaru baru berlaku pada 2 Januari 2026.
Sedangkan stand up comedy dalam special show Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea berlangsung pada 30 Oktober 2025.
Stand up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea ini tayang di layanan streaming Netflix dan viral di media sosial.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2," terang dia.
Apabila Pandji dijerat pidana, maka Mahfud akan membelanya.
"Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela," beber dia.(*)
Lihat video seru ini:





