Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

suara.com
16 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Dugaan korupsi ini terungkap setelah penyidikan dimulai Agustus 2025, dengan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Kasus ini berpusat pada dugaan manipulasi pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai prosedur hukum.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terjerat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka Yaqut, Fitroh memberikan jawaban singkat namun tegas.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat informasi mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus ini. Fitroh belum membeberkan apakah Yaqut menjadi tersangka tunggal atau ada pihak lain yang menyusul.

Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa proses penyidikan kasus kuota haji telah membuahkan penetapan tersangka.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Kasus ini mulai mencuat ke publik sejak 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan. Tak main-main, skala dugaan korupsi ini tergolong "kakap".

Berikut adalah poin-poin krusial dalam perjalanan kasus ini:

Agustus 2025: KPK menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu: Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menag); Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Staf Khusus Menag); dan Fuad Hasan Masyhur (Pemilik biro haji Maktour).

Gurita Kasus: KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam skandal ini.

Akal-akalan Kuota Tambahan

Aroma kejanggalan sebenarnya sudah tercium oleh Pansus Angket Haji DPR RI sebelum KPK masuk. Titik krusial yang disorot adalah manipulasi pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Alih-alih mengikuti aturan hukum, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut dengan skema 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus).

Padahal, berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya dilakukan secara proporsional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Penyimpangan kuota inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah yang merugikan jemaah dan negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PP Muhammadiyah Buka Suara Soal Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono: Bukan Sikap Resmi Maupun Mandat dari Muhammadiyah
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Dunia Hari Ini: Agen Federal Amerika Serikat Tembak 2 Orang di Portland
• 16 jam laludetik.com
thumb
Eggi Sudjana Temui Jokowi, Sekjen Rejo: Kami Disambut dengan Sangat Baik
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pasien Super Flu Meninggal di RSHS Bandung, Punya Riwayat Komorbid
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Tak Paksa Datang ke Stadion, Farhan Minta Bobotoh Nobar di Setiap Kecamatan
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.