Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan restorative justice (RJ), masih berlaku dalam KUHP dan KUHAP baru. Korps Adhyaksa memaksimalkan pengawasan, agar RJ tidak jadi ajang transaksional.
“Kita jamin, kita usahakan pokoknya (agar RJ tidak transaksional), kita awasi bersama lah,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 9 Januari 2026.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Baca Juga :KUHP dan KUHAP Baru Akhiri Tradisi 'Pingpong' P18-P19
“Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan saja lah,” ujar Anang.
KUHAP. Foto: Ilustrasi MI
Anang mengatakan semua penegak hukum sedang melakukan penyesuaian dalam penerapan KUHP dan KUHAP. Beledi itu diminta tidak dijadikan celah hukum untuk memperkaya oknum penegak hukum.
“Memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setiap peluang, setiap kelemahan, menjadi peluang untuk nakal ya bisa saja,” tutur Anang.



