KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Jamin Restorative Justice Tak Jadi Alat Dagang

metrotvnews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan restorative justice (RJ), masih berlaku dalam KUHP dan KUHAP baru. Korps Adhyaksa memaksimalkan pengawasan, agar RJ tidak jadi ajang transaksional.

“Kita jamin, kita usahakan pokoknya (agar RJ tidak transaksional), kita awasi bersama lah,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 9 Januari 2026.

Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
 

Baca Juga :KUHP dan KUHAP Baru Akhiri Tradisi 'Pingpong' P18-P19


“Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan saja lah,” ujar Anang.


KUHAP. Foto: Ilustrasi MI

Anang mengatakan semua penegak hukum sedang melakukan penyesuaian dalam penerapan KUHP dan KUHAP. Beledi itu diminta tidak dijadikan celah hukum untuk memperkaya oknum penegak hukum.

“Memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setiap peluang, setiap kelemahan, menjadi peluang untuk nakal ya bisa saja,” tutur Anang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Real Sociedad menang dramatis 2-1 lawan Getafe
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Ini Potret Jule dan Jefri Nichol yang Diduga Liburan Bareng di Bali Usai Kabar Selingkuhi Na Daehoon dengan Safrie dan Yuka
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
BNI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Jaringan Agen46 hingga Pelosok Kota Bima
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Terungkap! Inara Rusli Bongkar Fakta Nikah Siri, Akui Tak Tahu Suami Masih Punya Istri
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Jaga Citra Kota, Wali Kota Makassar Terapkan Sertifikat Higienitas Rumah Makan
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.