Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi judi online (judol) terus bertambah. Hingga Desember 2025, OJK meminta bank blokir 31.382 rekening yang digunakan untuk transaksi judol. Angka tersebut bertambah dari data sebelumnya 30.392 rekening yang terindikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa langkah tersebut untuk memberantas judol yang berdampak luas terhadap perekonomian.
“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, juga OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Sikat Judol, OJK Minta Bank Blokir 30.392 Rekening
Dian mengatakan pemblokiran rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dian menambahkan, pihaknya turut melakukan pengembangan atas laporan data-data tersebut.
Adapun proses pemblokiran dengan mencocokan rekening dengan Nomer Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence (EDD).
“Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” terangnya.





