Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/1/2026). Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Advertisement
Penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 masih terus berlanjut, meskipun Yaqut telah menyandang status tersangka.
KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari KH Muhammad Cholil Bisri, tokoh yang dikenal sebagai salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Riwayat pendidikannya dimulai di SDN Kutoharjo dan lulus pada 1987. Setelah itu, Yaqut melanjutkan pendidikan ke SMPN 11 Rembang hingga tamat pada 1990.
Jenjang pendidikan menengah atas ditempuhnya di SMAN II Rembang dan diselesaikan pada 1993. Usai menamatkan pendidikan SMA, Yaqut melanjutkan studi strata satu dengan mengambil jurusan Sosiologi di Universitas Indonesia (UI).
Saat menempuh studi di UI, Yaqut juga aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok sebagai salah seorang pendirinya pada 1996-1999.
Sebagai kader PKB di Rembang, Yaqut pun dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Rembang pada 2001-2014.
Pada 2005, Yaqut memutuskan terjun ke politik praktis dan terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rembang dari PKB.
Dan pada tahun yang sama pula, ia terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010. Kemudian, lima tahun berikutnya, Yaqut duduk sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri yang dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan.
Kala itu, ia duduk di Komisi VI yang meliputi bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.



