Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Salah satu pihak yang melaporkan, yakni Aliansi Muda Muhammadiyah (AAM).
Terkait hal ini, Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah menegaskan, sikap AAM bukan merupakan sikap resmi dari PP Muhammadiyah. Tidak ada mandat yang diberikan institusi kepada AAM untuk melakukan langkah itu.
"Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," tulis Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan dalam dikutip dari akun Instagram resmi MPKSDI PP Muhammadiyah, @mpksdi_ppm, Jumat (9/1).
Bachtiar menyampaikan, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
"Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah," ujarnya.
Bachtiar mengatakan, Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok.
"Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah," ucap dia.
Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan," tandas dia.
Di sisi lain, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan sudah menerima laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Pelapor RARW mewakili 2 organisasi.
"Ya kami sampaikan, pelapornya Saudara RARW. Namun korban dalam perkara ini adalah Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Ya. Di sini disampaikan seperti itu," kata Reonald dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1).





