KPK Juga Tetapkan Gus Alex Staf Khusus Yaqut Tersangka Kuota Haji

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga :
Alasan Yaqut Cholil Dijadikan Tersangka KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Segini Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Budi mengatakan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Baca Juga :
Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Masih Dicekal KPK
Profil Yaqut Cholil, Eks Menag yang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Muntahkan Awan Panas Guguran
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pernah Hadapi Keduanya, Michael Chandler Jagokan Justin Gaethje atas Paddy Pimblett di UFC 324
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Inara Rusli Tegaskan Sikap soal Polemik Rumah Tangganya dengan Insanul Fahmi: Aku Wajib Menjaga Marwah Pasangan
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 9 Januari 2026, Galeri24 dan UBS Kompak Turun
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Buktikan Kualitas Akting, Lee Junho Bikin Cashero Jadi Drakor Nomor Satu Global
• 3 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.