GenPI.co - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan status Mantan Menag tersebut sebagai tersangka.
"Benar," ujar dia, Jumat (9/1).
Meski begitu, Fitroh belum membeberkan lebih detail mengenai tersangka kasus korupsi kuota haji ini.
Dalam kasus ini, apakah ada pihak-pihak lain yang menjadi tersangka kasus korupsi haji di Kemenag.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan KPK sudah menetapkan tersangka kasus korupsi haji.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," tegas dia.
Seperti diketahui, KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2026.
KPK sempat mencekal ke luar negeri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Setelah itu KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.(ant)
Video viral hari ini:




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468653/original/088608400_1767966055-20260109_150015.jpg)