KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka dilakukan kemarin.
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi mengatakan surat penetapan tersangka telah diserahkan ke pihak terkait. Dia belum menjelaskan kapan Gus Yaqut dan Gus Alex akan diperiksa sebagai tersangka.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
(ial/haf)




