KPK: Penetapan Tersangka Eks Menag Dilakukan 8 Januari, Surat Sudah Dikirim

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka dilakukan kemarin.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi mengatakan surat penetapan tersangka telah diserahkan ke pihak terkait. Dia belum menjelaskan kapan Gus Yaqut dan Gus Alex akan diperiksa sebagai tersangka.

"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.




(ial/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saat Khotbah Jumat Diabaikan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Relawan Klaim Jokowi Maafkan 2 Tersangka Ijazah Palsu Saat Bertemu Kemarin
• 16 jam laludetik.com
thumb
5 Hal soal Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji
• 2 jam laludetik.com
thumb
Lirik Lagu Love Me More - Apink
• 1 jam laluinsertlive.com
thumb
Terbaru! Perkembangan Kasus Hukum Komika Pandji Soal Materi Mens Rea: Segera Dipanggil Polda Metro?
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.