Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK punya bukti Gus Alex terlibat diskresi pembagian kuota haji tambahan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Budi mengatakan, Gus Alex juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak swasta. KPK memiliki bukti kuat soal aliran uang itu.
Baca Juga :Yaqut Cholil Sudah Tahu Dirinya Jadi Tersangka KPK
“Termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” ucap Budi.
Budi menyebut tersangka dalam kasus ini hanya dua yaitu Yaqut dan Gus Alex. Pencarian bukti masih dilakukan oleh penyidik.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Fachri
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


