Kemenag Buat Aturan Pendidikan Agama Hindu Widyalaya Swasta Jadi Negeri

idntimes.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025, sebagai perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 30 Desember 2025 ini secara khusus memuat ketentuan mengenai perubahan status Widyalaya swasta menjadi negeri, yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi lama.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah kini memiliki landasan hukum yang sah untuk memproses alih status Widyalaya swasta. Direktur Jenderal Bimas Hindu, I Nengah Duija, menyambut baik kebijakan tersebut, karena memberikan jaminan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan agama Hindu milik masyarakat yang ingin beralih status menjadi negeri.

"Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra putri bangsa melalui pendidikan nasional. Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan Pendidikan Keagamaan Hindu," ujar I Nengah dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (9/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Desa Wisata Terbaik untuk Liburan di Jogja yang Wajib Masuk Wishlist
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
PBNU dan Muhammadiyah Kompak Tegaskan Tidak Terkait Pelapor Pandji
• 17 jam laludisway.id
thumb
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Gaji Dua Digit Pertama: antara Mimpi, Tekanan, dan Kesiapan Diri
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Update Korban Bencana Sumatera: 1.182 Orang Tewas, 145 Hilang
• 14 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.