JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan, penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji, menjadi bukti peringatan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tidak dibuat tanpa dasar.
Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI 2024, Luluk menilai temuan Pansus selama ini telah menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola kuota haji.
“Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” ujar Luluk saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Perjalanan Kasus Kuota Haji: Diselidiki Juni 2025 hingga Gus Yaqut Jadi Tersangka
“Sejak awal, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan,” sambungnya.
Menurut dia, fakta hukum yang muncul saat ini tidak boleh dipandang semata sebagai perkara individu, melainkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=yaqut cholil qoumas tersangka, Dugaan penyimpangan kuota haji, Pansus Haji DPR RI, Tata kelola ibadah haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8xNTQ5MzY4MS9wa2Itc2VidXQtcGVuZXRhcGFuLXRlcnNhbmdrYS15YXF1dC1jaG9saWwtcW91bWFzLWJ1a3RpLXBhbnN1cy1oYWppLWRwci10YWs=&q=PKB Sebut Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Bukti Pansus Haji DPR Tak Main-main§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” kata Luluk.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun penanganan perkara tersebut terbilang berjalan lambat.
“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat,” jelasnya.
Baca juga: KPK Belum Tahan Gus Yaqut Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya
Di sisi lain, lanjut Luluk, langkah KPK ini tetap penting untuk memastikan kehadiran negara, dalam memenuhi rasa keadilan jemaah haji dan memulihkan kepercayaan publik.
“Namun ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” kata Luluk.
“Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara,” jelasnya.
Dia mengingatkan, setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji adalah pelanggaran serius terhadap amanat negara dan rasa keadilan masyarakat.
“Bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji dan haji secara keseluruhan harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” ucapnya.
Dia pun berharap kasus ini bisa menjadi momentum reformasi total tata kelola haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada jemaah.
Baca juga: KPK Jerat Gus Yaqut dan Eks Stafsus Pakai Pasal Kerugian Negara
“Kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah,” pungkasnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450778/original/080041100_1766184841-kpk_bekasi.jpg)
.jpg)
