6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

suara.com
19 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024.
  • Polemik bermula dari pembagian kuota tambahan haji 20.000 jemaah secara 50:50, melanggar UU Haji.
  • Pansus DPR menemukan indikasi manipulasi data Siskohat, berujung rekomendasi usut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mentapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka.

Gus Yaqut jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK fitroh Rohcahyanto kepada jurnalis di Jakarta.

"Benar," ucap Fitroh pada Jumat (9/1/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak ribuan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun.

Berikut adalah daftar fakta perjalanan kasus kuota haji 2024 hingga penetapan status tersangka eks Menag Yaqut:

1. Berawal dari polemik Kuota Tambahan 20.000 Jemaah

Kasus ini bermula ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024.

Alih-alih dialokasikan seluruhnya atau sebagian besar untuk jemaah haji reguler yang sudah mengantre panjang, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membagi kuota tersebut secara 50:50 untuk Haji Reguler dan Haji Khusus.

Baca Juga: Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji

2. Pelanggaran UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Pembagian 50:50 tersebut dinilai melanggar Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan undang-undang, kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi. 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Kebijakan Menag Yaqut saat itu dianggap menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

3. Pembentukan Pansus Haji DPR RI

Ketidakberesan distribusi kuota ini memicu berbagai tanggapan dan spekulasi dari berbagai pihak. Pada pertengahan 2024, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aksi Lego CGS, Andhesti, dan Chengdong di Tengah Reli BRMS, BUMI, DEWA
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Emas Antam Makin Meroket, Hari Ini Naik Rp 25.000 Jadi Rp 2,60 Juta/Gram
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Durian Beku Indonesia Sukses Tembus Pasar China, Ekspor Perdana 48 Ton
• 21 jam lalumerahputih.com
thumb
TNI AD Sukses Pulihkan Akses Jalan Lintas Nasional Takengon–Bireuen dengan Jembatan Bailey
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Tantangan Berat Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares! Tantang Malut United Pemilik DNA Juara Persib Bandung dan PSM Makassar
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.