JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer, Connie Rahakundini, menilai rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme harus menjadi instrumen luar biasa atau alat terakhir, bukan instrumen rutin.
“Pelibatan TNI dalam kontra terorisme harus menjadi instrumen luar biasa, jadi bukan instrumen biasa, harus menjadi instrumen luar biasa,” kata Connie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Connie justru mengkhawatirkan risiko yang besar bakal muncul bila TNI dijadikan instrumen rutin mengatasi terorisme.
“Artinya, dia tidak boleh jadi fungsi harian negara atau fungsi harian TNI,” jelas dia.
Baca juga: Connie Rahakundini Sebut Ada Risiko Serius Jika TNI Tangani Terorisme
Risiko yang dia maksud bila TNI bertugas rutin menangani terorisme adalah terdistorsinya fungsi pertahanan negara dan relasi sipil-militer yang akan kembali seperti di masa lalu.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=TNI, militerisme, Connie Rahakundini, TNI tangani terorisme&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8xNjA2MTE3MS9jb25uaWUtcmFoYWt1bmRpbmktcGVuYW5nYW5hbi10ZXJvcmlzbWUtdGFrLWJvbGVoLWphZGktdHVnYXMtaGFyaWFuLXRuaQ==&q=Connie Rahakundini: Penanganan Terorisme Tak Boleh Jadi Tugas Harian TNI§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Guru Besar Hubungan Internasional Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan bahwa pelibatan TNI harus berbasis ancaman nyata, bukan asumsi.
Negara seyogianya harus memastikan kondisi objektif di lapangan terlebih dahulu.
“Kondisinya apa? Mesti tahu tuh. Objective condition-nya seperti apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘Oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum, tidak lagi memadai kapasitasnya’,” ucap dia.
Baca juga: Aturan TNI Atasi Terorisme Dikritik, Legislator: Tak Ada Salahnya Publik Cegah Kebijakan Keliru
Ia menambahkan, jika TNI dilibatkan, maka sifatnya harus ad hoc atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas.
Pelibatan tersebut juga harus ditetapkan secara formal.
“Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” tegasnya.
Selain itu, Connie menekankan pentingnya keputusan tertulis dan eksplisit dari negara.
Sebab, negara tidak boleh menyerahkan pelibatan TNI hanya pada diskresi operasional semata.
“Siapa yang memutuskan pelibatan TNI? Indikatornya apa? Mekanismenya apa? Gitu lho. Jadi enggak boleh hanya diskresi operasional semata terus ya sudah, anytime aja di-deploy gitu,” ucapnya.
Connie juga menyoroti pentingnya komando sipil dan pengawasan aktif dari sipil, khususnya oleh DPR. Ia menilai DPR seharusnya terlibat sejak awal, bukan hanya mengevaluasi setelah operasi selesai.




