Penulis: Salmon
TVRINews, Kendari
Mengawali tahun 2026, jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, kasus yang dibongkar terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton.
Kasus ini ditangani oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, proyek tersebut berada di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perdagangan RI tahun anggaran 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menjelaskan, bahwa dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan pasar rakyat.
"Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,378 miliar, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara pada November 2025. Nilai proyek keseluruhan tercatat sebesar Rp 5,686 miliar," ujarnya.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara. Setelah resmi ditetapkan, keduanya langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengambil langkah tegas ini sebagai bukti keseriusan Polda Sultra dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara dari praktik penyimpangan,” tegas Dodi Ruyatman.
Editor: Redaktur TVRINews



