KPK Sudah Kirim Surat Penetapan Tersangka ke Eks Menag Yaqut

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Adapun lembaga antirasuah itu menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026.

Baca Juga :
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Cholil
Selain Yaqut Cholil Qoumas, Dua Mantan Menag Ini Pernah Tersandung Kasus Korupsi Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

KPK juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex. Surat tersebut, kata Budi, secara umum menjelaskan tentang jadwal pemeriksaan lanjutan hingga penahanan.

"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," ucapnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Photo :
  • Antara

Budi mengatakan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :
Jejak Politik Yaqut Cholil, Puncak Karier Jadi Menag Berujung Korupsi Kuota Haji
Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Yaqut
KPK Juga Tetapkan Gus Alex Staf Khusus Yaqut Tersangka Kuota Haji

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PSM Makassar vs Bali United: Tuan Rumah Wajib Menang, Momentum Tomas Trucha Lakukan Evaluasi Total dan Rekrut Pemain
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Setelah Air Surut, Petani Sawit di Sumatera Jalani Ritme Hari Berbeda
• 5 jam laludetik.com
thumb
PDI-P Peringati HUT ke-53 dan Gelar Rakernas Hari Ini, Bakal Bahas Apa?
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Pengacara Yaqut Buka Suara Usai KPK Tetapkan Kliennya Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Wow di 2025 Pajak Hiburan Kota Serang tembus Rp5 miliar
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.