- Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama.
- Tahap penyelidikan meliputi pemanggilan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan Pandji sebagai pihak terlapor saat ini.
- Kepolisian akan menentukan unsur pidana berdasarkan hasil klarifikasi sebelum dilakukan mekanisme gelar perkara.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan penanganan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono masih terus berjalan. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal, termasuk rencana pemanggilan pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penyelidik hingga kini masih fokus melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.
"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan," kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam tahap penyelidikan, penyelidik, menurut Reonald, akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari pelapor, saksi, hingga terlapor, termasuk Pandji Pragiwaksono.
"Berarti kalau proses penyelidikan, kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor," ujarnya.
Hasil klarifikasi dan pendalaman itu nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak melalui mekanisme gelar perkara.
"Apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan," ungkap Reonald.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani setiap laporan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Dan kami tegaskan pada hari ini, ya, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Baca Juga: Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Menurut Reonald, perkembangan penanganan perkara tersebut dapat diikuti secara terbuka oleh publik, termasuk media dan pihak-pihak yang berkepentingan.
"Perkembangan-perkembangan proses penyelidikannya bisa diikuti oleh kawan-kawan media, Pelapor, maupun korban," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan pencemaran nama baik, penghasutan di muka umum, serta dugaan penistaan agama yang diduga muncul dari materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang yang mengatasnamakan diri dari kelompok Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468603/original/008030200_1767961714-InShot_20260109_180836529_1_.jpg)