jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, bukan baru Jumat (9/1) ini menjadi tersangka kasus kuota haji.
Namun, sejak 8 Januari 2026.
BACA JUGA: Menilik Isi Garasi Rumah Yaqut Cholil, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Wow!
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut sebagai Tersangka
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
BACA JUGA: Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji!
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama yang juga adik dari Ketua PBNU Yahya Cholil, yakni Yaqut Cholil Qoumas, kemudian Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


