JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, selaku eks staf khusus Gus Yaqut, juga ditetapkan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Budi, Jumat (9/1/2026).
Budi menyebutkan, surat penetapan tersangka tersebut telah dikirim kepada pihak-pihak yang dimaksud. Terkait kapan pemeriksaan dan penahanan Gus Yaqut, Budi belum bisa memastikan.
“Nanti kami akan update,” ujarnya.
“Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang biaya pembayarannya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen,” kata Asep di KPK, Rabu 6 Agustus 2025.
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, melainkan dibagi rata. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ucapnya.




