FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang pendukung Presiden ke-7, Jokowi, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu dilakukan Roy Suryo pada Selasa (6/1/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas laporan yang sebelumnya dibuat Jokowi pada 30 April 2025 dalam polemik dugaan ijazah palsu.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan laporan tersebut sekaligus menjadi ujian atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dikatakan Ahmad, asas equality before the law seharusnya berlaku bagi siapa pun tanpa kecuali.
“Nah, dengan demikian bahwa hari ini kami ingin menguji dua hal. Yang pertama, apakah prinsip-prinsip Equality Before The Law,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, asas tersebut merupakan prinsip fundamental yang juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Karena itu, setiap warga negara seharusnya memperoleh perlakuan hukum yang sama.
“Itu juga akan diperlakukan sama secara hukum oleh penyidik Polda Metro Jaya?,” ucapnya.
Ahmad kemudian menyinggung laporan yang sebelumnya dibuat Jokowi terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penyerangan kehormatan melalui sarana elektronik.
“Nah, kami akan uji apakah jika laporan itu dilakukan oleh klien kami KRMT Roy Suryo Notodiprojo, itu juga akan mendapat reaksi yang sama,” imbuhnya.
Lanjut Ahmad, laporan yang diajukan Roy Suryo telah diterima secara formil oleh penyidik.
Namun, pihaknya berharap proses hukum tidak berhenti sebatas penerbitan laporan polisi.
Ia menekankan pentingnya penanganan perkara yang berlanjut hingga tahap penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan imparsial.
Dalam laporannya, kata Ahmad, kliennya secara tegas menyebutkan nama-nama terlapor dan tidak bermaksud memperluas subjek laporan ke pihak lain.
Ia membandingkan hal tersebut dengan laporan Jokowi yang pada awalnya hanya menyebut peristiwa, namun kemudian berkembang hingga menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai latar belakang.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan dasar hukum KUHP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Kalau kita lihat deliknya, deliknya sama dengan yang dilaporkan oleh Pak Joko Widodo, yaitu dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ucap Gafur.
“Bedanya adalah Pak Joko Widodo melaporkan dan kemudian lahir 8 tersangka itu menggunakan KUHP yang lama, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311,” tambahnya.
Kata Gafur, laporan Roy Suryo menggunakan KUHP yang baru. Terkait Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1.
Ia menegaskan bahwa Roy Suryo melaporkan perkara ini dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan sebagai tersangka dalam perkara apa pun.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
(Muhsin/fajar)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F09%2Fffb4916b85716f00b2c11543df877d38-cropped_image.jpg)

