BPK Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

liputan6.com
18 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Tak Hanya Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi kuota haji, yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Budi menyatakan, proses penghitungan kerugian negara berjalan seiring dengan penyidikan yang masih berlangsung. Menurutnya, penetapan tersangka tidak bergantung pada selesainya perhitungan kerugian negara, melainkan pada kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berprogres dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Demokrat tapi Aristokrat?
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
TERPOPULER: Daftar Kegaduhan Jule, Pekerjaan dan Sumber Penghasilan Ibrahim Risyad
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Hasil Bundesliga: Dortmund Paksa Frankfurt Berbagi Angka
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Review Spring Fever, Drakor Rom-Com yang Menyuguhkan Komedi Solid
• 17 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.