Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Advertisement
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi kuota haji, yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Budi menyatakan, proses penghitungan kerugian negara berjalan seiring dengan penyidikan yang masih berlangsung. Menurutnya, penetapan tersangka tidak bergantung pada selesainya perhitungan kerugian negara, melainkan pada kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berprogres dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini,” ujarnya.


