JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan Richard Lee, terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlidungan konsumen pada dua pekan depan.
"Setelah dikonfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap dari suadara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa," Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 9 Januari 2026.
BACA JUGA:Nyinyir Itu Tua dan Media Sosial Membuatnya Terlihat Muda
BACA JUGA:Akhirnya, Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kuota Haji 2024: Stafnya Juga Kena!
Reonald menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini tanpa surat pemanggilan terlebih dahulu. Alasanya, karena pemeriksaan sebelumnya belum benar-benar tuntas.
"Jadi, pemeriksaan ini tanpa surat penggilan karena masih melanjutkan pemeriksaan yang kemarin. kan kemarin dihentikan dulu dan sudah sepakat tanggal 19 Januari 2026 akan dilanjutkan lagi pemeriksaan lanjutannya tanpa melayangkan surat panggilan," katanya.
Lebih, lanjut Ia menambahkan bahwa dalam pemariksan lanjutan, masih melanjutkan pertanyaan.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji!
Selain itu, ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pertanyaan tambahan seiring berjalanya peneyelidikan.
"Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dari dengan inisial RL," jelasnya.
"Biasanya dalam hal pemeriksaan pengambilan keterangan, kalau target 85 pertanyaan pasti ada pengembangan pertanyaan. atau nanti mungkin bisa berkurang karena pertanyaan yang dilist berikutnya biasanya ada dijawab terlebih dahulu, atau harus ditanyakan dulu baru dijawab. jadi tergantung jawaban dari yang bersangkutan," sambungnya.
Sebelumnya, alasan tidak ditahannya Richard Lee usai diperiksa kemarin (7/1) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya diungkap.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan ada beberapa pertimbangan.
BACA JUGA:Peran Penting Anak Muda Membangun Rasa Kemanusiaan Hingga Mitigasi Bencana
"Penahanan itu kami sampaikan ke rekan-rekan media, penahanan berdasarkan KUHAP yang baru bukan wajib ditahan, tetapi penyidik bisa melakukan penahanan. Ada banyak pertimbangan untuk penyidik bisa melakukan penahanan," katanya kepada awak media, Kamis 8 Januari 2026.
- 1
- 2
- »





