Dr. Mohammad Syaiful Aris Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga (UNAIR) memprediksi akan ada gelombang judicial review ke Mahkamah Konsititusi (MK) pasca pemberlakuan Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Menurutnya, adanya gelombang tindakan adalah yang wajar dan tidak perlu dikhawatirkan. Karena menjadi bagian dari mekanisme kontrol masyarakat yang dijamin konstitusi.
Bahkan, semakin banyak masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum, potensi hukum menjadi lebih baik akan semakin besar.
“Dampaknya terhadap stabilitas sistem hukum jika diuji secara masif menurut saya sesuatu yang wajar. Semakin banyak orang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum, potensi hukum menjadi lebih baik akan semakin besar,” katanya, Jumat (9/1/2026).
Terkait peneraparan KUHP dan KUHAP baru, Aris menyebut bahwa perubahan ini harus berhubungan dengan penguatan kedaulatan hukum dan rakyat, yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.
“Peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan KUHAP, seyogyanya digunakan untuk melindungi warga negara, termasuk juga mengatur relasi dan interaksi yang sehat antara negara dan warga negaranya,” ungkapnya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan Aris adalah masa transisi kedua undang-undang yang terbilang cukup singkat. KUHP hanya berjarak tiga tahun dari waktu disahkan pada 2023 lali. Sedangkan KUHAP baru disahkan pada November 2025 dan berlaku pada 2026.
“Harusnya, sebelum diterapkan Undang-Undang harus memenuhi tiga aspek yakni, substansi hukum, kesiapan aparatus penegak hukum, dan pemahaman masyarakat,” tambahnya.
Adapun Aris juga menekankan pentingnya mekanisme sanksi tegas bagi aparat yang salah menggunakan kewenangan dalam KUHAP baru ini untuk menjaga prinsip kehati-hatian.(kir/wld/iss)



