Tak Hanya Pasal Korupsi, KPK Didesak Jerat Yaqut dengan TPPU

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada pasal korupsi dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan kuota haji. Lembaga Antirasuah didorong menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas tersebut.

"Saya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang, karena uang itu, pungutan liar dari biro travel dan jamaah haji plus itu kan masih bisa ditelusuri," kata Boyamin dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 9 Desember 2026.

Boyamin menjelaskan, dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi. Oleh karena itu, penerapan pasal TPPU dinilai penting agar penanganan perkara lebih menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Boyamin menyampaikan dana hasil pungutan liar tersebut sempat dikumpulkan dalam rekening suatu entitas sebelum dibagikan. Bahkan, sebagian dana disebut belum sempat didistribusikan.

"Karena dulu konon sampai ditampung di rekening di sebuah entitas, dikumpulkan. Bahkan ada yang sempat belum dibagi," ungkap Boyamin.

Baca Juga :

Sudah Tahu jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Janji Kooperatif
Selain itu, MAKI mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji setelah melalui proses panjang sejak 2024. Ia menyebut perjuangan mengawal perkara tersebut tidak mudah, termasuk dengan menempuh jalur praperadilan dan pengumpulan dokumen penting.

"Kami apresiasi, karena perjuangan ini terasa berat untuk mengawal kasus ini. Kami sudah praperadilan dua kali pada Mei 2024 dan akhir tahun kemarin dan kemudian harus berjibaku mencari data sampai akhrinya menemukan Surat Keputusan tentang Pembagian Haji 50% 50% yang mana dulu DPR saja tidak dapat, kita akhirnya dapat," sebut Boyamin.

Meski demikian, Boyamin menegaskan pengawalan MAKI tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Ia memastikan akan terus memantau perkembangan perkara, terutama terkait penerapan pasal TPPU oleh KPK.

Eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Boyamin juga mengingatkan KPK agar tidak membiarkan proses hukum berjalan berlarut-larut. Jika penanganan perkara kembali mandek, MAKI siap kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Dorongan tersebut kini semakin kuat dengan adanya KUHAP baru yang memperluas objek praperadilan. Aturan tersebut memungkinkan masyarakat menggugat proses penegakan hukum yang dinilai tertunda atau berlarut-larut, meskipun perkara belum dihentikan.

"Karena KUHAP yang baru itu kan sudah memberikan objek praperadilan makin luas, bukan hanya pengentian penyidikan, tapi adalah termasuk penanganan perkara yang tertunda, yang berlarut-larut, secara tidak sah, itu sekarang menjadi objek praperadilan," kata Boyamin.

Ia menilai, ketentuan tersebut membuat pengawasan terhadap KPK dan aparat penegak hukum lain menjadi lebih efektif.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenekraf Apresiasi Eksibisi Taza yang Angkat Proses Kreatif Fesyen Berkelanjutan
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Bukan Resolusi Tahun Baru, Ini Cara yang Lebih Cerdas untuk Capai Tujuan Menurut Ahli Saraf
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK soal Penahanannya
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Manchester City Resmi Rekrut Antoine Semenyo dari Bournemouth dengan Kontrak hingga 2031
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Rela Jadi Istri Kedua, Inara Rusli Desak Wardatina Mawa Pastikan Statusnya
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.