JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Mellisa Anggraini, merespons penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Mellisa menyatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan menghomati proses hukum yang berjalan.
"Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujar Mellisa dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Jumat (9/1/2026).
Ia mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK soal Penahanannya
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," ucapnya.
Mellisa menegaskan, dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.
"Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Mellisa mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," pungkasnya.
Baca Juga: Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain Yaqut (YCQ), KPK turut menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- korupsi kuota haji
- kuota haji
- kasus kuota haji
- yaqut tersangka





