Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi melaporkan, di sepanjang tahun 2025 total nilai transaksi aset kripto dalam negeri tercatat mencapai Rp 482,23 triliun.
Dalam telekonferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025, Hasan mengatakan bahwa angka itu lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang sebesar Rp 650,61 triliun.
Meskipun terkoreksi secara tahunan, namun Hasan memastikan bahwa secara akumulatif aktivitas transaksi kripto di dalam negeri selama tahun 2025 masih berada pada level yang besar.
"Secara keseluruhan, untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp 482,23 triliun," kata Hasan, Jumat, 9 Januari 2026.
- www.freepik.com/free-vector
Secara bulanan, Hasan menjelaskan bahwa terjadi pelemahan transaksi kripto pada Desember 2025. Dimana nilai transaksinya hanya sebesar Rp 32,68 triliun, turun dibandingkan bulan November 2025 yang mencapai Rp 37,23 triliun.
"Atau turun 12,22 persen dibanding posisi November 2025, yang tercatat di angka Rp 37,23 triliun," ujarnya.
Di sisi lain, Hasan juga melaporkan bahwa hingga November 2025, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,56 juta orang, atau naik 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta investor.
"Per November 2025, tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 19,56 juta konsumen," kata Hasan.
Dia menilai, minat investor kripto di Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan. Namun dari sisi nilai transaksi, terjadi penurunan bulanan pada akhir tahun. Tapi secara kumulatif, di sepanjang 2025 nilai transaksi aset kripto tetap berada pada level tinggi.
"Secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp 482,23 triliun," ujarnya.




