JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD tetap konstitusional.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Menkum Ogah Tanggapi Kasus Eks Menag Yaqut di KPK: Kurang Etis Jika Saya Komentari
BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri 3 Mandat Khusus ke Kemensos, Data Akurat Jadi Kunci Bansos!
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," kata Yusril dalam keteranganya, Jumat 9 Januari 2026.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui "hikmat kebijaksanaan" dan dilaksanakan dalam lembaga "permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)" tegasnya.
BACA JUGA:BRIN Tegaskan Air Sinkhole di Sumbar Berbahaya bagi Kesehatan, Jangan Diminum!
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar tidak tidak efisien melakukan musyawarah secara langsung.
Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
Meski demikian, musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan.
BACA JUGA:Rumah Yaqut Cholil di Condet Terpantau Sepi Usai Penetapan Tersangka
"Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan," kata Yusril.
Perlu diketahui, wacana pilkada melalui DPRD sendiri bukanlah hal baru.
Pada 23 Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar lebih dulu mengusulkan mekanisme tersebut dengan alasan menekan mahalnya ongkos politik serta praktik politik uang dalam pilkada langsung.
- 1
- 2
- »



