JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: KPK Sudah Sampaikan Surat Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji ke Pihak Terkait
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- kpk
- Yaqut Cholil
- kuota haji
- Kasus Korupsi Kuota Haji



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468333/original/071702000_1767947387-Web_Photo_Editor.jpg)

