KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

kompas.tv
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: KPK Sudah Sampaikan Surat Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji ke Pihak Terkait

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • Yaqut Cholil
  • kuota haji
  • Kasus Korupsi Kuota Haji
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkes Tegaskan Super Flu Bukan Virus Baru, Sudah Dikenal Puluhan Tahun
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kubu Roy Suryo Tuduh Pengacara Elida Netti Sesat
• 23 menit lalurealita.co
thumb
Duel Pelatih Persebaya Vs Malut United di BRI Super League 2025/2026: Aksi Perdana Bernardo Tavares untuk Bajul Ijo
• 2 jam lalubola.com
thumb
Budayawan Tekankan Peran Karakter Luhur Generasi Muda dalam Menyongsong Indonesia Emas
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
• 20 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.