Kasus Kuota Haji, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut sebagai Tersangka

okezone.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus (stafsus) Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kedua.

“Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

Baca Juga :
Breaking News! Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indeks Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum 2025 Pemprov Sulsel Raih Peringkat Ketiga Nasional
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Dorong Percepatan Kampung Nelayan, Serap 17.550 Tenaga Kerja
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Lemkapi Tegaskan Polri Idealnya Tetap di Bawah Presiden
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Sjafrie Didampingi Wapang TNI Bertemu Menhan Turki di Kompleks Aselsan
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Datangi Psikolog, Insanul Fahmi Bantah Idap NPD: Hanya Sedikit Gangguan karena Tekanan
• 23 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.