Pangkat bukan hanya sekadar identitas yang melekat pada seragam, tetapi representasi dari tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kompetensi yang dimiliki oleh setiap prajurit. Penerapan sistem pangkat dalam TNI memiliki tujuan untuk menciptakan pengelolaan komando yang jelas dan terstruktur.
Dengan adanya sistem pangkat ini maka instruksi dan komando yang diberikan akan berjalan efektif. Hal tersebut merupakan kunci utama dalam menjaga kedisiplinan, kesiapsiagaan, dan koordinasi antarprajurit.
Sistem pangkat dalam TNI terbagi menjadi tiga kategori utama yang berlaku di tiga matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Ketiga kategori tersebut meliputi Perwira, Bintara, serta Tamtama.
Sebelum mengetahui urutan pangkat dalam TNI, yuk kita kulik terlebih dahulu tugas yang harus diemban oleh seorang prajurit. Berikut penjelasan mengenai tugas TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tugas Pokok TNI TNI memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok sebagaimana dimaksud dilakukan dengan:
- Operasi militer untuk perang
- Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- Mengatasi gerakan separatisme bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, dan lain-lain.
- Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan
- Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain
- Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat
- Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat
- Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan
- Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
- Melaksanakan tugas diplomasi AL dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah
- Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut
- Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut
- Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan
- Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
- Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara
- Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara
- Pangkat Perwira
- Jenderal TNI
- Letnan Jendral TNI
- Mayor Jenderal TNI
- Brigadir Jenderal TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu
- Letnan Dua
- Pembantu Letnan Satu
- Pembantu Letnan Dua
- Sersan Mayor
- Sersan Kepala
- Sersan Satu
- Sersan Dua
- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Prajurit Kepala
- Prajurit Satu
- Prajurit Dua
- Laksamana TNI
- Laksamana Madya TNI
- Laksamana Muda TNI
- Laksamana Pertama TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu
- Letnan Dua
- Pembantu Letnan Satu
- Pembantu Letnan Dua
- Sersan Mayor
- Sersan Kepala
- Sersan Satu
- Sersan Dua
- Kopral Kepala;
- Kopral Satu;
- Kopral Dua;
- Kelasi Kepala;
- Kelasi Satu;
- Kelasi Dua.
- Marsekal TNI
- Marsekal Madya TNI
- Marsekal Muda TNI
- Marsekal Pertama TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu
- Letnan Dua
- Pembantu Letnan Satu
- Pembantu Letnan Dua
- Sersan Mayor
- Sersan Kepala
- Sersan Satu
- Sersan Dua
- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Prajurit Kepala
- Prajurit Satu
- Prajurit Dua
Baca juga: Rekrutmen TNI AD 2026 Dibuka! Gratis Tanpa Pungli, Cek Syaratnya di Sini
Nah, itulah ulasan mengenai pangkat TNI yang perlu Sobat Medcom ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468872/original/096851000_1768027801-Felipina.jpeg)

