MerahPutih.com - Pemerintah berencana membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau menetapkannya menjadi 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pembebasan bunga ini yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mulai 2026 melalui kebijakan moratorium KUR.
Pada 2027, bunga KUR akan dinaikkan secara bertahap menjadi 3 persen, sebelum kembali ke tingkat normal sebesar 6 persen pada 2028.
"Tahun pertama ini bunganya kita nol kan di 2026. 2027 jadi 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (9/1).
Selain penyesuaian bunga, menyampaikan pemerintah juga membuka ruang kebijakan khusus bagi wilayah di Sumatera yang terdampak bencana.
Menko telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dampak bencana terhadap penyaluran KUR serta mengajukan usulan relaksasi bagi debitur terdampak.
Total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp 43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.
Dari total tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp 8,9 triliun dengan 158.848 debitur. (*)




