Rumah Eks Menag Yaqut Dijaga Ketat Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berlokasi di kawasan Condet, Jakarta Timur, kini berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan. 

Penjagaan intensif ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun anggaran 2023-2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (9/1) sore, aktivitas di sekitar perumahan sebenarnya terlihat normal dengan kendaraan yang keluar-masuk. Namun, pengamanan di area rumah Yaqut tampak jauh lebih ketat dari biasanya. 

Petugas terlihat membatasi akses bagi tamu yang tidak berkepentingan dan melakukan pemeriksaan identitas terhadap siapa pun yang datang.

Awak media pun dilarang keras untuk mendekat atau memasuki area dalam rumah. 

"Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," ujar salah seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Penetapan status hukum pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan status tersangka tersebut saat dikonfirmasi wartawan. "Benar," ucapnya singkat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga memberikan penjelasan senada bahwa lembaga antirasuah tersebut telah memulai babak baru penyidikan. 

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," tegas Budi.

Dalam pusaran kasus ini, KPK tidak hanya membidik Yaqut. Mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ikut menyandang status tersangka.

Penyidikan kasus ini sebenarnya sudah digulirkan sejak 9 Agustus 2025. Angka kerugian negara yang ditimbulkan pun sangat fantastis. 

Berdasarkan penghitungan awal KPK bersama BPK, skandal korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Guna memperlancar proses hukum, KPK telah melakukan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (ant/dpi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Berdalih Cari Kerja, Dua Pencuri Motor di Duren Sawit Ditangkap
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Telkom AI Center of Excellence Dorong Mahasiswa Unand Kuasai AI
• 18 jam lalumediaapakabar.com
thumb
2,8 Hari Menuju Kegelapan: Ketika "Langit" Runtuh dan Peradaban Digital Terhenti
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi-TNI Amankan Laga Persita Tangerang Vs Borneo FC di Tangerang
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.