DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Rugikan Negara Rp170 Miliar

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

DJP resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP kepada Kejaksaan terkait kasus tindak pidana perpajakan yang rugikan negara Rp170,29 miliar.

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Rugikan Negara Rp170 Miliar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Tersangka diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp170,29 miliar.

Baca Juga:
DJP Kumpulkan 67.769 SPT Tahunan per 8 Januari 2026, Kurang Bayar Rp57,8 Miliar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari upaya jemput paksa yang dilakukan oleh otoritas pajak. Rosmauli mengungkapkan bahwa IDP sebelumnya bersikap tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.

“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:
Kejar 200 Penunggak Pajak, Bos DJP Sudah Amankan Rp13,1 Triliun per Akhir 2025

Menurut Rosmauli, praktik ilegal ini dilakukan sepanjang 2021 hingga 2022. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan empat perusahaan sebagai alat penerbit faktur, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.

Faktur-faktur fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera.

Baca Juga:
Aktivasi Coretax Tembus 11,27 Juta Akun, DJP: Wajib Pajak Mulai Aktif Gunakan Sistem Baru

Atas tindakan kriminal tersebut, IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 6 tahun.

Tidak hanya pidana badan, IDP juga terancam denda finansial yang sangat besar, yakni antara 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut.

Baca Juga:
Dukung Reformasi Perpajakan, Purbaya Izinkan DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba bermain-main dengan kewajiban perpajakan melalui manipulasi dokumen.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” kata Rosmauli.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Barca Boyong Pemain-Pemain Cederanya ke Saudi Jelang Final, Yakin Tekuk Madrid dan Juara Piala Super?
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Pelajaran penting dari swasembada beras 2025
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Longsor Jembatan Colo Kudus, Truk Tangki dan Mobil Terjun ke Jurang
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Targetkan Seluruh Kelurahan di Jakarta Miliki Puskesmas Pembantu di 2029
• 19 jam laludisway.id
thumb
Kementerian ESDM Turunkan Ahli Geologi Kaji Sinkhole di Limapuluh Kota
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.