Kemitraan Pemerintah-Swasta Sektor Digital: Risiko yang Tidak Pernah Dibicarakan

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Dalam lintasan transformasi digital Indonesia, kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta sering diposisikan sebagai model kolaborasi yang ideal, pemerintah menyediakan legitimasi dan regulasi, sedangkan swasta menawarkan inovasi dan kecepatan eksekusi. Ketika dikemukakan dalam forum-forum kebijakan, narasi itu terdengar logis dan menjanjikan, efisiensi yang lebih tinggi, layanan digital publik yang mutakhir, serta akselerasi akses ekonomi digital. Namun di balik retorika sinergi tersebut terhampar risiko-risiko struktural yang jarang dibicarakan tetapi substansial dampaknya, ketergantungan teknologi asing, ketidaksetaraan akses data, sejumlah problem tata kelola data, dan akuntabilitas publik yang rusak. Tanpa analisis kritis terhadap kompleksitas hubungan ini, kemitraan pemerintah–swasta bisa berakhir bukan sebagai kemitraan setara, tetapi sebagai pintu masuk bagi dominasi komersial yang mendistorsi kebijakan publik.

Narasi besar tentang public private partnership (PPP) digital ini semakin relevan seiring dengan perluasan layanan publik berbasis IT dan AI seperti Single Sign-On nasional, integrasi data kependudukan dan layanan kesehatan, hingga kolaborasi cloud dengan perusahaan teknologi global. Ini semua digadang-gadangkan sebagai lompatan besar menuju pemerintahan digital yang responsif dan efisien. Realitasnya, ketika pemerintahan mengandalkan teknologi pihak ketiga tanpa memetakan dan menguatkan sistem tata kelola data nasional, konsekuensinya jauh lebih luas daripada sekadar biaya kontrak.

Kemitraan pemerintah-swasta di sektor digital tidak bisa dilihat sekadar melalui lensa efisiensi atau adopsi teknologi. Ia menuntut kerangka kebijakan yang mengantisipasi risiko kedaulatan data, akuntabilitas layanan publik, dan keadilan akses bagi seluruh warga negara bukan hanya mereka yang terhubung secara digital. Tanpa itu, kemitraan abai ini berbahaya karena memindahkan fungsi strategis negara ke pihak swasta dengan kontrol yang tidak seimbang.

Privatisasi Layanan Publik Digital dan Risiko Kedaulatan Data

Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mempercepat digitalisasi layanan publik. Integrasi sistem kependudukan, layanan kesehatan, administrasi publik, dan pendaftaran usaha bergerak dari manual ke platform digital. Dalam proses ini, tidak sedikit pemerintah daerah yang menggandeng perusahaan swasta sebagai penyedia teknologi baik dalam bentuk sistem cloud, pengembangan aplikasi, maupun pemanfaatan data analytics berbasis kecerdasan buatan.

Rasionalnya jelas, pemerintah tidak selalu memiliki kapasitas teknis atau sumber daya manusia untuk membangun teknologi kompleks secara internal. Kesinkronan dan interoperabilitas juga dianggap paling efektif bila ditangani oleh pihak yang selama ini menjadi penggerak utama inovasi digital. Tetapi masalah timbul ketika data publik yang bersifat strategis berada di bawah pengelolaan swasta secara substansial.

Data publik bukan hanya angka-angka yang netral. Ia mencerminkan identitas, preferensi, pola kesehatan, perilaku ekonomi, dan banyak lagi elemen kehidupan sosial yang sensitif. Ketika perusahaan swasta, apalagi yang berkedudukan di luar yurisdiksi Indonesia, mengambil peran inti dalam pengelolaan data tersebut, maka fungsi negara sebagai penjaga kedaulatan digital menjadi tereduksi.

Dominasi teknologi asing di sektor digital Indonesia merupakan fenomena yang nyata. Laporan e-Conomy SEA 2025 memperlihatkan bahwa sebagian besar transaksi digital, infrastruktur cloud, serta platform marketplace di Indonesia dikendalikan oleh pemain global atau oleh perusahaan yang lebih terfokus pada pasar global dibandingkan kepentingan lokal. Ketergantungan ini bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga masalah kedaulatan ekonomi dan politik.

Bagaimana jika data strategis warga terpakai untuk tujuan komersial tanpa kontrol yang kuat? Bagaimana jika algoritma yang digunakan untuk layanan publik mengandung bias yang tidak terdeteksi karena tidak ada audit independen? Ini bukan sekadar hipotesis, ini adalah risiko nyata yang dihadapi banyak negara yang lebih dulu membuka ruang privat dalam pengelolaan layanan digital mereka.

Akuntabilitas Publik vs Kepentingan Komersial

Salah satu pilar dasar negara demokratis adalah akuntabilitas layanan publik kepada warga negara. Ketika layanan publik beroperasi melalui sistem digital yang dikelola atau dipengaruhi oleh swasta, mekanisme akuntabilitas ini bisa melemah. Pada model konvensional, warga bisa menuntut pertanggungjawaban dari instansi publik yang menjalankan layanan. Namun dalam model hybrid digital, siapa yang bertanggung jawab ketika sistem gagal? Pemerintah? Penyedia teknologi? Kedua pihak?

Kasus semacam ini sering terjadi di sektor e-government di berbagai belahan dunia, ketika layanan gagal, warga terlempar dari dialog politik yang seharusnya terjadi antara pemerintah dan rakyatnya. Kesalahan algoritma, salah interpretasi data, atau kegagalan sistem bisa menjadi sengketa baru yang tidak mudah diselesaikan manakala entitas swasta memiliki fragmen kontrol yang signifikan atas sistem.

Permasalahan ini semakin kompleks ketika perusahaan swasta menggunakan data layanan publik untuk kepentingan komersial misalnya untuk layanan iklan yang ditargetkan, profil konsumen yang menguntungkan, atau penjualan insight pasar. Ketika data warga negara menjadi aset ekonomi bagi perusahaan, pertanyaan normatif muncul: apakah warganegara memperoleh manfaat langsung dari penggunaan data publiknya? Atau justru mereka menjadi sumber nilai ekonomi yang diekstraksi tanpa kompensasi publik yang jelas?

Tanpa kerangka kebijakan yang mengatur benefit-sharing data, hak subjek data, dan mekanisme audit algoritma secara independen, kemitraan pemerintah-swasta bisa menjadi saluran yang memperkuat ketimpangan digital, bukan memperkecilnya.

Kemitraan pemerintah-swasta dalam sektor digital sering dipandang sebagai solusi cepat bagi masalah administrasi publik. Namun realitasnya, kemitraan ini tidak selalu menjawab masalah mendasar yang lebih luas: kesenjangan akses digital di masyarakat.

Menurut data APJII 2025, penetrasi internet nasional telah mencapai lebih dari 80 persen, tetapi akses broadband berkualitas masih sangat timpang antarwilayah. Wilayah perkotaan mempunyai kualitas konektivitas yang jauh lebih baik dibanding daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Ketimpangan infrastruktur ini juga berimbas pada kualitas layanan digital yang bisa diakses warga: jika layanan digital dirancang terutama untuk kondisi konektivitas tinggi, maka masyarakat di wilayah kurang berkembang akan tertinggal dalam akses layanan publik yang seharusnya inklusif.

Selain itu, literasi digital masyarakat juga belum merata. Ketergantungan pada teknologi yang disediakan pihak swasta bisa menciptakan eksklusi baru: program yang dirancang tanpa mempertimbangkan keterbatasan kemampuan pengguna bisa memperkecil ruang partisipasi masyarakat terhadap layanan publik yang berbasis digital.

Kemitraan teknologi yang tidak disertai kebijakan inklusi hanya memperlebar jurang digital, bukan menjembatani akses. Ini adalah risiko yang sering terlewat dalam diskursus kemitraan pemerintah-swasta: bagaimana memastikan bahwa digitalisasi layanan publik tidak menciptakan warga kelas digital “A” dan digital “B”?.

Mengatasi Risiko yang Jarang Dibicarakan

Berangkat dari problematika tersebut, perlu dipahami bahwa kemitraan pemerintah-swasta bukanlah masalah jika dikelola secara hati-hati. Masalahnya adalah pola kemitraan yang sering kurang sistematis, minim pengawasan independen, dan tidak dilandasi oleh kepentingan publik yang kuat.

Kebijakan digital harus didesain dengan fokus yang jelas, kemitraan harus memperkuat kedaulatan data, akuntabilitas pelayanan publik, serta inklusi akses warga bukan justru memperlemah posisi negara sebagai penjaga kepentingan publik. Beberapa prinsip kebijakan publik yang perlu disepakati adalah:

  1. Kedaulatan Data : Semua data publik yang bersifat strategis harus memiliki kerangka pengelolaan yang memastikan kontrol negara atas data, termasuk jaminan bahwa data tidak dipindahkan atau diolah di yurisdiksi asing tanpa persetujuan eksplisit dan perlindungan hukum.

  2. Audit Algoritma Independen : Semua sistem digital layanan publik yang menggunakan algoritma harus tunduk pada audit independen secara berkala untuk mendeteksi bias, diskriminasi, atau keputusan otomatis yang merugikan warga.

  3. Transparansi dan Akuntabilitas : Kemitraan pemerintah-swasta harus memenuhi standar transparansi tinggi: kontrak publik, penggunaan data, serta mekanisme aduan warga terhadap kesalahan sistem harus mudah diakses publik.

  4. Kebijakan Manfaat Data (Benefit Sharing) : Jika data publik dimanfaatkan untuk tujuan komersial, harus ada mekanisme benefit-sharing yang memberikan imbal balik kepada publik baik dalam bentuk peningkatan layanan, kompensasi, maupun kontribusi sosial lainnya.

  5. Inklusi Akses Digital : Layanan digital harus disertai kebijakan inklusi yang meminimalisir ketimpangan akses: program literasi digital nasional, subsidi konektivitas, dan antarmuka layanan yang ramah bagi pengguna dari berbagai latar belakang.

Kemitraan pemerintah-swasta di sektor digital bukanlah musuh dari aristokrasi kebijakan yang tertutup, tetapi ia juga bukan panacea yang otomatis menciptakan layanan publik yang lebih baik. Tanpa kerangka tata kelola data yang kuat, mekanisme akuntabilitas yang jelas, serta komitmen terhadap akses digital yang merata, kemitraan ini berisiko memperkuat ketimpangan sosial, kehilangan kontrol negara atas data strategis, dan mengikis fungsi akuntabilitas publik.

Indonesia harus mengambil pendekatan yang lebih matang, lebih teliti, dan lebih berpihak pada kepentingan publik ketika memperluas kemitraan dengan sektor swasta di ranah digital. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi soal kedaulatan digital, hak warga negara, dan kualitas demokrasi digital yang akan menentukan masa depan bangsa.

Tantangan ini memang kompleks, tetapi membiarkan tantangan terus tidak dibicarakan adalah pilihan yang jauh lebih berbahaya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
• 21 jam lalusuara.com
thumb
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Penjelasan Panglima TNI soal Kenaikan Pangkat Lifter Rizki Juniansyah dari Letda jadi Kapten
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Petinggi NATO Tegaskan Jauh dari Krisis Meski Trump Mau Caplok Greenland
• 11 jam laludetik.com
thumb
BNPB: Proses Pencarian Korban di Sumut dan Sumbar Dihentikan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.