Bogor, VIVA – Sejumlah pakar dan ahli dari IPB University mengungkap hasil analisis penyebab bencana banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, yang terjadi pada 25–26 November 2025.
Analisis pakar IPB ini merespons siaran pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas-PKH) serta berkembangnya pemberitaan yang menempatkan PT TBS sebagai salah satu korporasi yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Sibolga.
Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University Prof Yanto Santoso dalam paparannya mengatakan bahwa aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) tidak dapat dinyatakan sebagai faktor utama penyebab bencana banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara.
Kesimpulan tersebut merupakan hasil kajian ilmiah multidisiplin yang akan dipaparkan dalam diskusi akademik terbuka di Kampus IPB Baranang Siang, Kota Bogor, Jumat, 9 Januari 2026.
"Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga," kata Prof Yanto dalam diskusi akademik tersebut mengangkat tema "Benarkah PT TBS Merupakan Salah Satu Korporasi Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli?”, dengan tujuan menghadirkan analisis ilmiah yang objektif, komprehensif, dan berbasis data.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam), Kampus IPB Baranang Siang, pukul 09.00–11.30 WIB, menghadirkan pakar lingkungan dan kehutanan IPB, yakni Prof. Yanto Santoso, Basuki Sumawinata, dan Idung Risdiyanto.
Analisis Lahan dan Tata Ruang
Dalam pemaparannya, para akademisi menjelaskan bahwa hasil kajian menunjukkan status lahan kebun PT TBS berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan negara. Sebelum beroperasi sebagai perkebunan, lahan tersebut merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, durian, serta berbagai tanaman pangan.
Analisis citra satelit juga memperlihatkan bahwa sebelum izin usaha diperoleh, mayoritas wilayah tersebut merupakan lahan pertanian kering campuran. Hingga 2025, baru sekitar 20 persen lahan yang dilakukan ganti rugi kepada masyarakat, dan dari luasan tersebut hanya sekitar 86,50 hektare yang telah ditanami kelapa sawit.




