JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menegaskan, bahwa kedudukan Polri idealnya tetap berada di bawah Presiden. Menurutnya, wacana yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian merupakan gagasan yang justru mundur.
"Penempatan Polri di bawah Presiden seperti saat ini sudah sesuai dengan konstitusi, sistem ketatanegaraan, serta prinsip demokrasi sipil di Indonesia," kata Edi kepada Okezone, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, dukungannya terhadap kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Peradilan yang tetap menempatkan Polri di bawah Presiden.
Menurut Edi, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Keputusan Komisi III DPR yang tetap menempatkan Polri di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR, selama ini sudah berjalan baik," ujarnya.
.jpg)


