Waka Komisi XI DPR Minta UU PDP Diperkuat: Pengawasan Harus Proaktif

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) harus diperkuat. Dia meminta pengawasan lebih proaktif.

"Ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibanding adaptasi rata-rata institusi. Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif," kata Hanif kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Baca juga: Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak

Hanif menerangkan sejatinya, UU PDP itu telah memberi payung hukum. Namun, katanya, implementasinya masih menjadi pekerjaan besar.

"UU PDP sudah memberi payung hukum. Namun implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan besar. Tanpa itu, perlindungan data berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas," ujarnya.

Hanif menjelaskan tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data wajib memastikan keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah. Regulator dan pengawas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Hanif, harus memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan efektif.

Sementara itu, kata Hanif, negara bertanggung jawab memastikan ekosistem penegakan hukum UU PDP berjalan dan tidak terjadi saling lempar kewenangan antar-lembaga. Menurut Hanif, harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP diperlukan karena perlindungan data nasabah merupakan bagian dari stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.

"Yang harus disinkronkan mencakup standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antar-otoritas, serta kejelasan penindakan saat terjadi pelanggaran lintas rezim aturan," katanya.

Dari sisi penegakan hukum, ia meminta sanksi harus nyata dan transparan agar memberikan efek jera yang optimal. Dia menyebut yang paling penting saat ini adalah kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas.

"Sanksi harus nyata, cepat, dan transparan. Bukan hanya soal denda, tetapi juga kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas," ujarnya.




(whn/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasrat AS Kuasai Greenland, Bayar Warga Rp1,6 Miliar–Opsi Militer
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bulog Pastikan Ketersediaan Pangan di Daerah Bencana Aman Jelang Ramadan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Komisi XIII DPR Dorong Penguatan HAM
• 7 jam laludetik.com
thumb
BNPB: Pembangunan 270 Jembatan Bailey Dikebut, Hubungkan Jalan Nasional hingga Desa
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Yuk Intip Polanya
• 6 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.