Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1). "Tentu secepatnya," ungkapnya saat menjawab pertanyaan mengenai jadwal penahanan dua tersangka tersebut.
Penyidikan Kasus Kuota Haji Capai Kerugian TriliunanBudi menambahkan bahwa percepatan penahanan dibutuhkan agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 dapat berjalan lebih efektif.
"Terkait penahanan, nanti kami akan update," ia mengungkapkan.
KPK telah membuka penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam upaya penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
DPR Temukan Kejanggalan Kuota Tambahan HajiDi luar proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama kemudian membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh delapan persen dan kuota haji reguler sebanyak 92 persen dari total kuota nasional.


